NATUNA (HAKA) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai menerima 21 Warga Negara Asing (WNA) dari Lanal Ranai, di halaman Ruang Detensi, Kamis (24/6/2021).
WNA asal Vietnam ini diserahkan oleh Lanal Ranai, kepada Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dicky Ronie.
Dicky mengatakan 21 WNA ini merupakan Anak Buah Kapal (ABK), dari beberapa Kapal Ikan Asing yang melakukan pelanggaran pencurian ikan di perairan Indonesia.
“Mereka semua, kita tempatkan sementara di Ruang Detensi Imigrasi Ranai, sampai menunggu proses deportasi ke negaranya,” ucap Dicky.
Dicky menambahkan, sampai saat ini di Ruang Detensi Imigrasi Ranai tedapat 70 WNA, kebanyakan mereka terlibat Illegal Fishing. (dan)