TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang dipimpin Eduart Marudut P Sihaloho, menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT BIS BUMD Bintan, pada Senin (28/6/2021).
Sidang tersebut, mendengarkan keterangan saksi Dahlia Zulfa, dalam kasus Tipikor dana investasi jangka pendek (DJIP) pada PT Bintan Inti Sukses (BIS) BUMD Kabupaten Bintan. Dahlia saat ini menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Bintan.
Sedangkan terdakwa kasus itu ada dua orang yakni, mantan Direktur PT BIS BUMD Bintan Risalasih, dan Kepala Divisi Keuangan Teddy Ridwan.
Di dalam sidang, saksi Dahlia mengaku, dirinya merupakan Ketua Koperasi Pegawai Kabupaten Bintan. Saham koperasi itu memiliki 0,3 persen saham pada PT BIS sejak 2017 hingga saat ini.
Anggota koperasi itu, sambung Dahlia, beranggotakan seluruh pegawai Bintan yang berjumlah sekitar 500 orang.
“Pemegang saham nya adalah Apri Sujadi selaku Bupati Bintan,” ucap Dahlia kepada majelis hakim.
Atas keterangan saksi Dahlia itu, Pimpinan Sidang Eduart memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan agar memanggil Apri Sujadi selaku pemegang saham tersebut.
“Suruh datang Bupati Bintan (Apri Sujadi), sebagai pemegang saham untuk memberikan keterangan juga di sini,” minta Eduart kepada jaksa.
Eduart pun mengoreksi JPU, yang menghadirkan saksi yang tak relevan dalam perkara ini. Sedangkan, kepala daerah yang notabene pemegang saham tidak diperiksa sebagai saksi, dan tidak dihadirkan dalam sidang.
“Jangan cuma saksi yang begini-beginian saja dihadirkan di dalam sidang. Tapi kepala daerah juga dihadirkan di sini,” pungkasnya. (rul)