BATAM (HAKA) – Seorang perempuan berinisial DSH, umur 36 tahun dibekuk oleh jajaran Dit Reskrimum Polda Kepri, di Supermarket Diamond DC Mall, Kota Batam, Sabtu (26/6/2021) malam.
Pelaku ditangkap lantaran diduga membuat surat palsu tes antigen, yang mencantumkan nama salah satu klinik di Kota Batam.
“Tim berhasil mengamankan pelaku serta surat rapid test antigen yang tercantum kop dan cap salah satu klinik kesehatan di Batam yang diduga dipalsukan,” ucap Kasubbid Multimedia Bidang Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, Senin (28/6/2021).
Selain itu, kata Surya, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperangkat laptop, 2 cap stempel klinik dan dokter, 1 unit printer, 1 unit scranner.
Pelaku DSH yang merupakan karyawan PT AMK Cabang Batam itu, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Atas perbuatan tersangka, dijerat pasal 263 ayat (1) KUHPidana.
“Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” tegasnya.
Surya menerangkan, surat palsu itu digunakan tersangka untuk persyaratan melamar kerja sebagai SPG produk di supermarket, Kota Batam.
Dari keterangan DSH, setelah para pelamar berhasil disalurkan ke perusahaan pengguna. Berkas asli pelamar tersebut langsung dikirimkan ke Kantor Pusat PT AMK di Surabaya.
Adapun kegiatan pelaku saat itu, membuat surat palsu antigen sama sekali tidak diketahui oleh pihak Kantor Pusat PT AMK.
Sejauh ini, tersangka juga telah membuat surat rapid test antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak bulan Maret 2021 hingga Juni 2021. (rul/rilis)