TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar paripurna penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin (28/6/2021).
“Iya kemarin paripurnanya. Hasilnya menetapkan Oktavio Bintana sebagai pengganti Ade Angga,” kata Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya, Selasa (29/6/2021).
Ia menjelaskan, setelah paripurna penetapan, selanjutnya dokumen dari DPRD disampaikan ke Gubernur Kepri melalui Wali Kota Tanjungpinang, untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK).
“Sesudah itu baru dijadwalkan pelantikan sebagai anggota DPRD yang pelantikannya dilakukan oleh Ketua DPRD,” sebutnya.
Namun, Hendra sendiri belum mengetahui kapan jadwal pelantikan Oktavio Bintana tersebut sebagai anggota DPRD Tanjungpinang.
“Menunggu SK Gubernur Kepri, baru kami jadwalkan pelantikan,” tukasnya.
Diketahui, Ade Angga mengundurkan diri dari anggota DPRD Tanjungpinang, karena mengikuti proses pilwawako yang di gelar pada 10 Mei 2021 lalu.(zul)