TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang dipimpin oleh M Djauhar, menggelar sidang lanjutan Tipikor di lingkup BPPRD Kota Tanjungpinang secara virtual, Rabu (30/6/2021).
Sidang itu beragendakan, untuk mendengarkan keterangan terdakwa Yudi Ramdani, dalam perkara korupsi Rp3 miliar pada dana BPHTB di BPPRD Pemko Tanjungpinang tahun 2018-2019.
Yudi mengaku, bahwa dirinya menerbitkan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB), untuk kampus Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji Tanjungpinang, pada kurun waktu Mei 2019 hingga Oktober 2019. Meski bukan kewenangannya.
SSPD BPHTB Stisipol itu, menurut Yudi, ia cetak sendiri melalui salah satu aplikasi, dengan menggunakan Notaris Sudi SH.
Selain itu, ia juga meniru tanda tangan salah seorang dari pelayanan Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai bukti pembayaran wajib pajak.
Nilai BPHTB Stisipol Raja Haji yang hendak disetor itu, senilai Rp189 juta. Besaran uang itu, sambung Yudi, dirinya yang tetapkan sendiri sesuai rumus Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Selanjutnya, draf SPPD BPHTB itu, ia berikan ke Endri Sanopaka selaku Ketua Stisipol Raja Haji, Yayasan Raja Haji Fisabilillah Stisipol. Sedangkan, uang yang Yudi terima itu belum dibayarkan ke BTN.
“Sudah dititip ke saya uangnya, tapi belum disetor ke BTN. Sehingga saya terbitkan SPPD BPHTB,” terang Yudi kepada majelis hakim.
Selanjutnya, dirinya ke Kantor BPPRD Kota Tanjungpinang untuk mengurus BPHTB Stisipol agar bisa melakukan pembayaran ke BTN. Namun berkas yang diterbitkan itu ditolak oleh sistem pajak.
“Saya tunjukkan SPPD tidak ada. SPPD yang saya terbitkan ditolak. Di situ ketahuan oleh BPPRD Kota Tanjungpinang,” jelasnya.
Yudi menambahkan, SPPD BPHTB Yayasan Raja Haji Fisabilillah Stisipol saat ini sudah lunas.
“Tapi sekarang, SSPD BPHTB Stisipol sudah dibayar ke BPPRD,” tutupnya. (rul)