Beranda Ekonomi Bisnis

Cukai Industri Hasil Tembakau Hanya Rp 6,41 Triliun

0
Pabrik rokok

JAKARTA – Industri rokok di Jawa Timur optimistis mampu mempertahankan pertumbuhan tahun ini. Optimisme tersebut tak lepas dari ditekannya produksi rokok ilegal. Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar menyatakan, Ditjen Bea Cukai dan industri rokok menargetkan penurunan pangsa pasar rokok ilegal dari 12,4 persen menjadi enam persen.

’’Tahun lalu Bea Cukai berhasil memberantas seratus juta batang rokok ilegal di Jatim. Angka itu sudah bagus. Bea Cukai di Malang juga baru saja memberantas rokok ilegal,’’ papar Sulami, Rabu (5/4/2017).

Pemberantasan rokok ilegal memberikan kontribusi positif terhadap industri rokok dan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Tahun lalu, penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 139,5 triliun dinilai tidak mencapai target.

Pada tiga bulan pertama tahun ini, penerimaan cukai industri hasil tembakau baru tercapai Rp 6,41 triliun. Sulami mengakui, pada awal tahun memang terjadi penurunan produksi rokok. Alasannya, industri rokok masih harus mengedukasi pasar akibat kenaikan tarif pita cukai pada awal tahun.

Dengan kenaikan tarif pita cukai tahun ini, harga rokok pada awal tahun ini melonjak 10–12 persen.

’’Kami menyesuaikan dengan kenaikan tarif pita cukai 8,5 persen dari pemerintah,’’ terang Sulami.

Industri rokok juga menyesuaikan harga rokok dengan kenaikan upah minimum kabupaten/kota. Imbas kenaikan harga tersebut, penjualan rokok turun sekitar tujuh persen.

Namun, kondisi itu diyakini pulih pada triwulan kedua. Industri rokok berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah ketentuan pembayaran pita cukai rokok produksi Januari dan Februari pada Desember tahun sebelumnya. Aturan itu berpengaruh terhadap ketersediaan kas yang juga berimbas pada produksi rokok.(jpnn.com)

Baca juga:  BRI Luncurkan Debit Virtual, Bisa Transaksi di 200 Negara
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini