Beranda Headline

Tanjungpinang Kena Pengetatan PPKM, Rahma Bersiap Jalankan 11 Perintah Pusat

0
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kota Tanjungpinang, satu dari 43 kabupaten/kota, yang dikenakan pengetatan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Jawa dan Bali.

Pengetatan instruksi pemerintah pusat ini dimulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Demikian disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Adapun 11 pengetatan tersebut yakni, perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen.

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

Untuk makan di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17:00 WIB. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20:00 WIB.

Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17:00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan. Semua fasilitas publik ditutup sementara.

Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengakui sudah menerima informasi pengetatan PPKM tersebut, dan Kota Tanjungpinang termasuk salah satunya.

Oleh karenanya, kata dia, pihaknya saat ini sedang melakukan persiapan dalam menghadapi pengetatan PPKM ini.

“Sekarang kami lagi persiapan. Barusan selesai rapat dengan OPD dan sambung lagi dengan RT/RW,” ungkapnya, Selasa (6/7/2021) saat ditemui di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.

Rahma selaku ketua gugus tugas penanganan Covid-19 di Tanjungpinang menyampaikan, akan duduk dulu bersama tokoh masyarakat untuk membahas ini.

“Seperti Lembaga Adat Melayu, LSM, tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya. Karena ini menyangkut khalayak ramai,” ucapnya.

Baca juga:  Gantikan Tety, Aspidsus Kejati Kepri Wagiyo Percepat Tuntaskan Dua Kasus Korupsi

Ia belum bisa menyebutkan, kapan pengetatan PPKM ini akan diterapkan di Tanjungpinang. Tapi, pada intinya akan segera dilaksanakan.

“Lagipula ini kebijakan dari pemerintah pusat. Ditambah lagi kondisi Covid-19 di Tanjungpinang sudah semakin berat,” tukasnya.(zul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini