TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, melakukan rapat pembahasan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tanjungpinang, Kamis (8/7/2021) di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma itu dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya, unsur TNI-Polri, LAM, pengusaha swalayan, perbankan, RT/RW, perwakilan Kedai Kopi, MUI dan stakholder lainnya.
Rahma mengatakan, pelaksanaan pengetatan PPKM ini dilakukan sesuai dengan instruksi mendagri nomor 17 tahun 2021. Ada 11 item yang diinstruksikan dalam instruksi kementerian tersebut.
Salah satunya kata dia, rumah ibadah, seperti masjid, musala, gereja, vihara dan lainnya.
Untuk rumah ibadah, tetap dibuka, namun jumlah yang boleh melaksanakan ibadah sebesar 25 persen dari kapasitas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
“Hari ini sudah kita mulai,” ungkapnya.
Menurutnya, hal ini hanya dilakukan sampai 20 Juli 2021 mendatang, atau selama 12 hari ke depan.
“Ini kita lakukan karena adanya Instruksi mendagri dan Tanjungpinang masuk dari 43 daerah yang harus melakukan pengetatan PPKM, karena angka covid terlalu tinggi. Mudah-mudahan hari ke tiga belas angka covid sudah melandai maka bisa melakukan PPKM seperti semula,” tuturnya.
Di akhir rapat, Rahma menyerahkan surat edaran pemberlakuan pengetatan PPKM kepada seluruh stakeholder, baik kepada dewan masjid, gereja, swalayan, pengusaha dan lainnya.(zul)