TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan rapat pembahasan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (10/7/2021).
PPKM darurat ini dilakukan atas Instruksi Kemenko Perekonomian, bahwa selain Jawa dan Bali, ada 15 daerah lainnya yang kena PPKM darurat, termasuk Kota Tanjungpinang.
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, PPKM darurat ini dilakukan mulai dari 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
“Artinya, pengetatan PPKM yang sebelumnya diterapkan, tidak berlaku lagi, dan akan diganti dengan penerapan PPKM darurat,” imbuhnya.
Adapun salah satu poin PPKM darurat yang akan dilakukan nanti adalah penyekatan antara perbatasan Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
“Karena Bintan tidak melakukan PPKM darurat. Maka di perbatasan nantinya akan dilakukan penyekatan,” ulangnya menegaskan.
Menurutnya, pada 12 Juli nanti, akan ada petugas yang ditempatkan di perbatasan, dan dibekali dengan aturan PPKM Darurat yang diterbitkan pusat
“Kalau ada orang Bintan mau masuk ke Tanjungpinang akan diperiksa,” ujarnya.
Untuk Pemko Tanjungpinang sendiri juga akan ditutup sementara, kecuali pelayanan. Hanya 25 persen pegawai Pemko yang masuk, selebihnya Work From Home (WFH).
“Saya harap masyarakat bisa menaati aturan ini. Karena ini sudah perintah pusat, mengingat Kota Tanjungpinang tinggi angka penularan Covid-19,” tukasnya.
Sebelumnya pada Jumat (9/7/2021), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali ini akan berlaku mulai 12 Juli 2021 sampai dengan keputusan berikutnya.
Airlangga menjelaskan, parameter penetapan PPKM darurat di luar Jawa-Bali ini melalui beberapa pertimbangan, di antaranya adalah level assessment 4, Bed Occupancy Ratio (BOR) lebih besar dari 65 persen, kasus aktif meningkat singifikan dan capaian vaksinasi lebih rendah dari 50 persen.
Adapun aturan lengkap pada PPKM darurat ini, yakni seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH), kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen WFO.
Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sedangkan untuk kegiatan makan/minum di tempat umum yang meliputi warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat 0erbelanjaan/Mall hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Selanjutnya, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara untuk kegiatan ibadah, Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Kegiatan fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
Transportasi umum, kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.(zul)