Beranda Headline

Warga yang Masuk Pinang Harus Bisa Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

0
Penyekatan perbatasan Tanjungpinang-Bintan di Kilometer 15-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Mulai hari ini, warga luar Tanjungpinang yang ingin masuk ke Kota Tanjungpinang harus bisa menunjukkan hasil rapid test antigen.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Nugraheni mengatakan, persyaratan itu digunakan oleh orang yang ingin masuk ke Kota Tanjungpinang.

“Jadi kalau mereka ada kepentingan ke Tanjungpinang, maka harus menunjukkan hasil (rapid test antigen) itu,” katanya, Rabu (14/7/2021) saat dijumpai di SMP N 4 Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat.

Kecuali, sambung dia, bagi warga yang bergerak di bidang penyuplai makanan pokok, pekerja antarinstansi, seperti pemprov dan Pemkab Bintan, menunjukkan surat keterangan tugas dari atasannya.

“Nah kalau masyarakat umum tanpa ada kepentingan darurat, maka harus bisa menunjukan hasil rapid test antigen tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, rapid test antigen itu bisa dilakukan di lokasi penyekatan, dengan biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

“Di situ sudah ada petugasnya. Sama saja kalau kita mau berangkat daerah luar atau Jawa, juga melakukan hal itu,” tukasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, dimulai sejak 12 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Salah satu aitem dari PPKM darurat itu adalah, petugas melakukan penyekatan perbatasan Tanjungpinang dan Bintan.

Ada beberapa lokasi penyekatan yang dilakukan, seperti Batu 15, arah Tanjung Uban, Batu 15 Arah Kijang, dan di Batu Licin.(zul)

Baca juga:  Malam Ini, Perayaan Natal Bersama Provinsi Kepri 2020 Secara Virtual
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini