NATUNA (HAKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, akan memberikan bantuan kepada para pedagang kuliner di Pantai Piwang yang terkena dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hal ini disampaikan oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi.
“Perbupnya sudah kita susun, tinggal di tandatangani,” ucap Wan Siswandi disela-sela kegiatan pengecekan di Pelabuhan Selat Lampa, Sabtu (17/7/2021).
Wan Siswandi menegaskan, bahwa bantuan yang akan diberikan jumlahnya tidak melebihi aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, dan tidak timpang tindih bantuan.
“Selagi mereka tidak menerima bantuan manapun seperti PKH, BLT dan bantuan lainnya mereka berhak dapat. Jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan daerah,” terangnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, Wan Sis menyampaikan khusus yang berada di Pantai Piwang ada sekitar 80 orang, namun setelah dilakukan verifikasi baru 58 saja yang memenuhi kriteria.
“Syarat utamanya memiliki KTP Natuna. Bagi yang belum memenuhi kriteria dapat melengkapi lagi,” ucapnya.
Selain bantuan bagi pelaku usaha di Pantai Piwang, pemerintah juga masih menganggarkan bantuan dari APBD, serta bantuan beras bagi warga miskin.
“Bantuan-bantuan lainnya nanti sambil berjalan saja,” ujarnya.
Menyinggung rencana pemerintah pusat untuk melakukan perpanjangan PPKM sampai tanggal 30 Juli 2021 mendatang, Wan Siswandi belum dapat memastikan apakah akan diberlakukan juga di Natuna atau tidak.
“Perpanjangan PPKM di Kabupaten Natuna kita lihat perkembangan, tergantung Covit seperti apa, kita lihat sejauh mana penyebarannya,” ungkap Wan Sis.
Menurut Wan Sis, saat ini angka pertumbuhan Covid-19 masih bertahan belum ada peningkatan, yang terkonfirmasi dan yang sembuh masih seimbang, hal ini diharapkan dapat terus berkurang sampai tidak ada kasus lagi. (dan)