TANJUNGPINANG (HAKA) – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Tanjungpinang, masih berlangsung dari 12 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.
Tim Satgas yang melibatkan unsur Pemko Tanjungpinang, Kepolisian-TNI pun masih melakukan penyekatan, di perbatasan antara Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Perwira Pengendali Posko Penyekatan PPKM Level 4 Wacopek, AKP Syaiful Amri mengatakan, pihaknya selama ini menerapkan pemeriksaan secara humanis terhadap siapa pun, yang hendak masuk ke wilayah Kota Tanjungpinang.
Namun, kata Syaiful, petugas di lapangan tetap tegas melakukan tindakan terhadap masyarakat, yang tidak bisa menunjukkan syarat atau bukti kartu/sertifikat vaksin.
“Tidak diizinkan lewat, baik warga yang menggunakan mobil maupun motor yang tidak bisa tunjukkan syarat itu,” ucap Syaiful disela-sela kesibukannya saat ditemui di posko perbatasan, Jumat (23/7/2021).
Ia menegaskan, penyekatan ini bukan hanya masyarakat Bintan saja, namun juga warga Kota Tanjungpinang yang pergi ke wilayah Bintan.
“Kalau warga dari Tanjungpinang pergi Bintan, kami tidak melakukan pemeriksaan kartu vaksin. Tapi saat pulang dari Bintan ke Tanjungpinang tetap diperiksa,” jelasnya.
Buktinya hari ini sambung Syaiful, ada 8 unit motor dan 1 mobil yang disuruh berbalik arah oleh petugas penyekatan. Pasalnya, mereka tidak bisa menunjukkan kartu vaksin.
Syaiful menerangkan, pihaknya menawarkan solusi terakhir agar mereka melakukan tes antigen di tempat, yang dilakukan oleh petugas kesehatan Kimia Farma di posko penyekatan.
“Tapi mereka tidak mau tes di posko, dengan alasan harga. Biaya tesnya Rp150 ribu,” tuturnya.
Syaiful menegaskan, informasi selama ini tentang warga dipaksa harus ikut antigen, itu kabar yang tidak benar.
“Selama ini, kami tidak memaksa warga harus tes antigen di posko. Kalau ada informasi pemaksaan, itu keliru,” tegasnya.(rul)