TANJUNGPINANG (HAKA) – Para legislator di Provinsi Kepri mesti berhati-hati dalam menggunakan dana pokok pikiran (pokir).
Sebab, Wakil Ketua (Waka) DPRD Kota Padang, Ilham Maulana, saat ini tengah diperiksa penyidik Polrestabes Padang karena diduga menyelewengkan dana pokir untuk tahun anggaran 2020.
Dilansir dari teras.id, Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, mengatakan, dana pokir yang diduga diselewengkan itu diperuntukkan untuk bantuan sosial (bansos) Covid-19 ke masyarakat.
“Dana pokir tersebut anggaran tahun 2020. Diduga, dalam temuan ini negara mengalami kerugian hingga ratusan juta,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menambahkan, setelah meminta keterangan saksi ahli pidana, kasus ini resmi dinaikkan ke penyidikan. Sehingga, pihaknya akan segera menetapkan tersangka.
“Kemarin lidik (penyelidikan) sekarang naik kasusnya ke sidik (penyidikan). Kalau sudah lengkap semuanya baru kami tetapkan tersangka. Perkara ini ditemukan adanya unsur pidana sesuai keterangan saksi ahli pidana dalam penyelidikan,” jelasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak ikut dimintai komentarnya terkait peruntukkan dana pokir di DPRD Provinsi Kepri.
Ia mengatakan, jika penggunaan dana pokir oleh unsur pimpinan, maupun anggota DPRD Provinsi Kepri selama ini tidak pernah ada masalah.
Karena kata Politisi PDI Perjuangan itu, dana pokir yang dialokasikan di APBD Provinsi Kepri itu diperuntukkan untuk masyarakat, ketika para anggota DPRD Kepri melakukan reses.
“Contoh, ketika saya reses, ada masyarakat yang meminta dibuatkan fasum (fasilitas umum). Nah, di situlah dana pokir saya keluarkan,” jelasnya ketika dihubungi, Sabtu (24/7/2021).
Selama ini kata Jumaga, para unsur pimpinan dan anggota DPRD Kepri menyalurkan dana pokirnya untuk pembangunan fasiltas umum serta ke rumah-rumah ibadah.
“Seperti untuk rumah ibadah, bangun parit, pagar, dan fasum sejenisnya. Karena (dana) pokir kita itu kecil,” ucapnya. (kar)