TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Pusat memutuskan, memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam mulai dari 26 Juli – 8 Agustus 2021 atau selama 14 hari.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kepri, M Bisri, Sabtu (24/7/2021).
“PPKM diwilayah Kepri diperpanjang selama 14 hari. Mulai Senin 26 Juni sampai Minggu 8 Agustus 2021,” katanya.
Bisri menyebut, Pemprov Kepri akan terus melakukan evaluasi penerapan kebijakan tersebut.
“Akan terus dievaluasi sesuai dengan rekomendasi nasional (untuk kelanjutan PPKM),” sebutnya.
Sebelumnya, pada Rabu 21 Juli 2021 kemarin, Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang pemberlakuan PPKM Level IV di wilayah Provinsi Kepri yakni di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam hingga Minggu 25 Juli 2021.
Setelah sebelumnya, kedua wilayah di Provinsi Kepri itu diberlakukan PPKM Darurat selama 9 hari yakni sejak 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.(kar)