TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang dipimpin oleh Eduart Marudut P Sihaloho, menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Risalasih dan Teddy Ridwan, pada Senin (26/7/2021) sore.
Yakni, perkara sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp 4,4 miliar, pada kegiatan investasi jangka pendek di PT Bintan Inti Sukses (BIS) BUMD Bintan ke pihak ketiga pada tahun 2016 hingga tahun 2017 lalu.
Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tuntutan kedua terdakwa, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, Eka Putra Kristian Waruwu dan Yustus Manurung.
Menurut JPU Eka, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, antara Risalasih selaku eks direktur, dan Teddy selaku divisi keuangan PT BIS BUMD Kabupaten Bintan.
Untuk terdakwa Risalasih dituntut 8 tahun penjara dikurangi selama masa penahanan, dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ditambah, Uang Pengganti (UP) Rp 565 juta, jika tidak ditunaikan maka diganti pidana 1 tahun penjara.
Sedangkan, untuk terdakwa Teddy dituntut 5 tahun penjara dikurangi selama penahanan, dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. UP Rp 142 juta atau diganti 1 tahun penjara.
Kedua terdakwa dijerat pasal pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu kata Eka, dalam kasus ini disita barang bukti uang Rp 905 juta ditahap penyidikan, dan Rp 110 juta ditahap penuntutan.
Sehingga total pengembalian uang ke kas daerah baik dari para saksi atau pihak ketiga yang bekerjasama dengan PT BIS berjumlah Rp3,7 miliar dari total kerugian negara Rp 4,4 miliar. Hasil perhitungan Tim BPKP Kepri.
“Sisa uang yang belum dikembalikan berjumlah Rp 707 juta,” tutup Eka. (rul)