NATUNA (HAKA) – Kabid Penetapan Penagihan dan Retribusi, BP2RD Kabupaten Natuna, Wan Andriko mengatakan, Pemkab Natuna kembali memberikan relaksasi, berupa pembebasan pajak bagi pelaku usaha hotel, restoran dan hiburan pada masa pandemi Covid-19.
“Melalui Surat Edaran Bupati Natuna, para wajib pajak diberi pembebasan pajak tersebut mulai 14 Juli sampai 30 Oktober 2021 mendatang,” ucapnya kepada hariankepri.com, Senin (26/7/2021).
Wan Andriko menjelaskan, pemberian relaksasi tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri, Surat Edaran Gubernur Kepri dan Surat Edaran Bupati Natuna tentang PPKM Mikro.
“Tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Natuna juga masih tergolong tinggi,” terangnya.
Dengan dikelurkannya Surat Edaran Bupati Natuna tersebut, Wan Andriko meminta seluruh wajib pajak di Kabupaten Natuna, khususnya hotel dan restoran, juga tidak perlu ada pungutan pajak 10 kepada konsumen.
“Kecuali kalau ada kegiatan yang dikelola oleh OPD,” tambahnya.
Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi beban para wajib pajak dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM di Kabupaten Natuna.
Sementara itu Riche, salah satu pengusaha restoran dan tempat hiburan di Natuna menyambut baik relaksasi pajak tersebut. Namun dirinya berharap, PPKM diberikan kelonggaran bagi tempat hiburan.
“Kami mungkin termasuk yang tutup total. Selama PPKM kami tidak beroperasi, sementara banyak tenaga kerja yang bergantung kepada kami,” ucap Cece sapaan akrabnya.
Ia pun berupaya menghindari PHK kepada karyawannya, namun demikian apabila kondisi ini terus berlanjut bukan tidak mungkin dirinya akan merumahkan karyawannya.
“Bagaimana kami mau bayar gaji karyawan, sementara tempat usaha kami saja tidak beroperasi,” terang Cece. (dan)