TANJUNGPINANG (HAKA) – Suami Wali Kota Tanjungpinang, Agung Wiradharma akan menindaklanjuti, pemberitaan yang memuat foto istrinya, dan melabelinya dengan tindakan asusila.
“Selaku suami dan selaku kuasa hukum Pemko, saya tidak tinggal diam dan akan mengambil langkah-langkah hukum. Sedang saya susun bukti-buktinya,” ungkapnya.
Agung mengatakan, ketika diberitakan dengan labelisasi bahasa mesum atau asusila, maka perlu ada unsur pembuktian asusila.
“Dan harus memenuhi unsur yang dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun dalam berita, tetap harus ada narasumber yang bisa bertanggungjawab atau membuktikan bahwa benar itu adalah asusila,” jelasnya.
Agung memaparkan, jika pembuktian foto yang tidak memenuhi unsur, maka itu sudah masuk dalam kategori fitnah dan pencemaran nama baik.
“Ada beberapa pasal yang bisa dikenakan, tapi paling pas adalah Undang-undang ITE,” tegasnya.
Adapun yang akan dilaporkan kepihak kepolisian nantinya, lanjut Agung, yakni narasumber di media tersebut.
“Secara umum peristiwanya dulu, seperti sumbernya siapa, kalau tidak bisa menunjukkan itu artinya tidak ada sumber sama sekali. Sehingga sasarannya bisa ke media atau wartawannya,” sebutnya.
Karena kata Agung, media yang memuat hal tersebut, tidak melakukan tahapan sesuai kaidah pers, yakni mengklarifikasi, konfirmasi dan validasi sesuai kode etik jurnalistik, maupun ketentuan dari dewan pers.
“Lihat saja berita pertama, dia naikkan tapi tanpa klarifikasi, konfirmasi dan validasi. Saya sengaja biarkan sambil menyusun bukti yang valid untuk dilaporkan,” tukasnya. (zul)