TANJUNGPINANG (HAKA) – Setelah bernegosiasi dengan perwakilan warga, Kabag Ops Polres Tanjungpinang AKP Reza Anugrah Arif Perdana memutuskan, untuk membuka akses jalan khusus roda dua saja, di penyekatan simpang Melayu Kota Piring Batu 7, Kamis (12/8/2021).
“Kami sudah sepakat untuk buka jalan,” ucap Reza kepada sejumlah warga.
Namun, sebelum petugas membuka jalan tersebut. Pihaknya, menunggu lampu lalu lintas kembali berfungsi dari arah Jalan DI Panjaitan Batu 7, ke arah Jalan WR Supratman.
“Ibu-ibu dan bapak-bapak sabar ya. Pasti kami buka, setelah lampu merah menyala,” pungkasnya.
Setelah lampu merah berfungsi. Sejumlah Anggota Lantas Polres Tanjungpinang, membuka beberapa pembatas jalan traffic cone.
“Sudah bisa lewat untuk pengendara motor. Silahkan pak,” ucap beberapa Anggota Satlantas Polres Tanjungpinang kepada pengendara roda dua dari arah Jalan Kota Piring.
Dibukanya, akses jalan untuk kendaraan roda dua itu atas desakan masyarakat Kota Tanjungpinang, khususnya warga Melayu Kota Piring.
Di antaranya datang dari seorang warga Kota Piring bernama Rusli. Mereka turun ke jalan untuk memprotes penutupan atau penyekatan itu.
Ia pun mempertanyakan, kenapa hanya warga Kota Piring saja yang ditutup akses jalannya seperti ini. Warga lain, di Kota Tanjungpinang tidak disekat satu jalur.
“Kok orang lain tidak disekat seperti ini, hanya kami aja. Kondisi sekarang sudah makin persulit untuk beraktivitas,” terangnya.
(rul)