JAKARTA (HAKA) – Plt Jubir KPK RI Ali Fikri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, sedang mengumumkan tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah BP Kawasan Bintan, Kamis (12/8/2021) sore.
Pengumuman tersangka, melalui live media sosial KPK, yakni terkait perkara dugaan Tipikor pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di wilayah Kabupaten Bintan untuk tahun 2016-2018.
Nampak, ada dua tersangka yang diperlihatkan oleh pihak KPK itu. Yakni, tersangka Apri Sujadi selaku Bupati Bintan, dan Kepala BP Kawasan Kabupaten, Mohd Saleh H Umar.
Baca Juga: Langsung Ditahan KPK, Nilai Uang yang Diduga Dikorupsi Bupati Apri Rp 6,3 Miliar
Terlihat kedua tersangka, memakai rompi berwarna oranye, yang merupakan rompi tahanan milik KPK. Apri dan Saleh Umar menghadap ke tembok. (rul)