NATUNA (HAKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, terpaksa menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021.
Penundaan ini diputuskan setelah digelar rapat koordinasi Bupati Natuna dengan FKPD dan OPD terkait di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Lantai II, Kamis (12/8/2021) kemarin.
Bupati Wan Siswandi mengatakan, alasan penundaan tersebut lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Penundaan tahapan Pilkades tahun 2021, merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri nomor: 141/3551/BPD, tertanggal 21 Juli 2021,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa terdapat 8 desa akan melaksanakan pilkades serentak. Yaitu, Desa Jermalik, Pangkalan, Subi, Terayak, Tanjung Kumbik Utara, Setumuk, Pian Tengah dan Limau Manis.
Selain Bupati Natuna, rakor ini dihadiri antara lain, Pj Sekda Natuna, Forkopimda, Ketua Komisi I DPRD Natuna, perwakilan OPD dan sejumlah camat. (dan)