Beranda Daerah Anambas

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Matak Dilaporkan ke Polres Anambas

0
Suasana Kantor Polres Kepulauan Anambas-f/istimewa-net

ANAMBAS (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Anambas, sedang melakukan proses penyelidikan, tentang dugaan korupsi di Desa Matak, Kecamatan Kute Siantan.

Hal itu diutarakan Kanit I Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Ipda Antoni, kepada hariankepri.com, Rabu (11/8/2021) kemarin.

Ia mengatakan, proses penyelidikan itu atas laporan warga, terkait dugaan korupsi penggunaan Dana Desa Matak pada sejumlah kegiatan fisik tahun 2019, 2020 dan Semester I tahun 2021 ini.

“Saat ini dalam proses penyelidikan,” ucap Antoni saat dikonfirmasi hariankepri.com.

Saat ditanya siapa nama pelapor dan terlapor. Antoni, belum memberikan keterangan lebih jauh.

Sesuai dokumen yang hariankepri.com terima, nama pelapor terkait kasus itu berinisial Rm, dan terlapor Kades Matak bernama Awaluddin.

Atas pengaduan warga itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rifi Hamdani Sitohang, melakukan pemanggilan kepada Kades Awaluddin, sesuai surat bernomor: B/424/VII/RES.3.3./Satreskrim tertanggal 16 Juli 2021.

Guna kepentingan penyelidikan, maka Kades Matak untuk dapat memberikan salinan foto copy dokumen sesuai aslinya, yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dana Desa Matak selama tahun 2019, 2020 dan 2021 itu.

Saat dihubungi soal pemanggilan tersebut, Kades Matak Awaluddin, irit bicara terkait laporan warga yang ditujukan kepada dirinya itu.

“Itu gak tau jelas laporan masyarakat. Biarkan ajalah barang ini berjalan di Polisi,” ucap Awaluddin singkat.(rul)

Baca juga:  Petunjuk Kemendagri Terbit, Wako Rahma Bisa Lantik Pejabat Hingga 21 September
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini