TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah pusat resmi memperpanjang PPKM level 3 di Kota Tanjungpinang, dari 24 Agustus hingga 6 September 2021.
Perpanjangan tersebut berdasarkan Inmendagri nomor 37 tahun 2021, yang ditindaklanjuti oleh Pemko Tanjungpinang melalui surat edaran.
Menariknya pada PPKM level 3 kali ini, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma melonggarkan beberapa aturan dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini.
Kelonggaran tersebut di antaranya, pelaksanaan kegiatan makan minum (warung kopi) dan sejenisnya, di tempat umum dapat buka tanpa pembatasan jam operasional.
Adapun kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol yang ketat dengan jarak meja kursi minimal 1,5 meter.
“Wajib menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan,” sebutnya.
Sementara itu, kafe yang berada di mall dapat dibuka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
“Untuk pengaturan 2 orang per meja, dan setelah pukul 20.00 WIB hanya melayani take away atau bawa pulang,” jelasnya
Untuk mall sendiri diizinkan operasi dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Jam operasional swalayan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Kegiatan di area publik fasilitas umum, taman, tempat wisata dan area publik lainnya, diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dengan penyedia memfasilitasi aplikasi peduli lindungi.