Beranda Opini

Momentum Hari Peternakan dan Kesehatan Hewan Nasional

0
Iwan Berri Prima

Oleh: Iwan Berri Prima
Sekretaris Umum PDHI Cabang Kepri

Setiap tanggal 26 Agustus, pemerintah Indonesia memperingatinya sebagai Hari Peternakan dan Kesehatan Hewan Nasional.

Hal ini disebabkan karena, pada tanggal tersebut, tepatnya 26 Agustus 1836 dalam catatan sejarah di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pemerintah Hindia Belanda untuk pertama kalinya menerbitkan sebuah ketetapan melalui plakat tentang larangan pemotongan sapi betina produktif.

Sebagaimana dimuat dalam laman: Troboslivestock.com, Momentum tersebut dijadikan pertimbangan para tokoh, para pakar, organisasi profesi, asosiasi dan perusahaan di bidang peternakan serta kesepakatan bersama tanggal 26 Maret 2003 ditetapkan sebagai “Hari Lahir Peternakan dan Kesehatan Hewan”. Sedangkan tanggal 26 Agustus sampai dengan 26 September ditetapkan sebagai Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selanjutnya, sejarah peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia sejatinya telah melalui perjalanan panjang. Namun sayangnya, urusan kesehatan hewan selalu disandingkan dengan urusan peternakan.

Contohnya pada era Orde baru, tepatnya tanggal 3 November 1966, struktur organisasi Direktorat Jenderal Kehewanan dibentuk. Struktur organisasinya terdiri dari tiga unit eselon II yaitu (1) Sekretariat Direktorat Jenderal, (2) Direktorat Peternakan dan (3) Direktorat Kesehatan Hewan (Keswan).

Puncaknya, pada tanggal 18 Januari 1968, Ditjen Kehewanan dirubah menjadi Direktorat Jenderal Peternakan.

Padahal, urusan Kesehatan Hewan atau dikenal dengan istilah urusan Veteriner, sejatinya tidak selalu berhubungan dengan satu sektor saja atau satu kementerian saja.

Veteriner seharusnya bersifat universal dan berhubungan dengan sektor lain yang berkenaan dengan dunia kehewanan atau berkenaan dengan hewan dan produk-produknya.

Dalam praktiknya secara umum, setidaknya terdapat 5 sektor yang berkenaan dengan hewan dan berbagai penyakitnya, yakni Peternakan, Perikanan dan Satwa Aquatik, Hewan Kesayangan (Pet Animal), Satwa Liar dan Hewan laboratorium.

Baca juga:  Antara Kesadaran Membayar Pajak dan Kemudahan Aturan untuk Pelaku UMKM

Kelima sektor ini seharusnya memiliki porsi yang sama dalam beriringan dengan Sektor kesehatan hewan. Karena, kelima sektor ini juga memiliki peranan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Bahkan, jika kesehatan hewannya diabaikan, dapat berpotensi menularkan penyakitnya kepada manusia.

Namun, di Indonesia, tampaknya sektor peternakan yang merupakan sub sektor dari ranah Kementerian Pertanian menjadi sektor yang sangat “dekat” dengan sektor kesehatan hewan, dibandingkan dengan sektor yang lain.

Apalagi, situasi ini sudah terlanjur melekat di benak masyarakat. Berbicara tentang peternakan, maka masyarakat juga akan berbicara tentang kesehatan hewan.

Padahal, antara peternakan dan kesehatan hewan sejatinya merupakan dua hal yang berbeda. Ahlinya peternakan, tentu sarjana peternakan. Demikian juga ahlinya urusan kesehatan hewan adalah dokter hewan. Ironisnya, karena berada dalam ruang yang sama, masyarakat akhirnya sulit membedakan, mana sarjana peternakan dan mana dokter hewan.

Oleh karena itu, sekali lagi, seharusnya kesehatan hewan tidak “dilekatkan” dengan satu sektor saja. Kesehatan hewan harus masuk dalam lintas sektoral.

Tujuannya agar sektor lain, sebut saja Sektor Perikanan dan Satwa Akuatik (Kementerian Kelautan dan Perikanan) tidak menjadi sektor yang seakan diabaikan secara prinsip kesehatan hewannya. Padahal, di sektor ini jumlah dokter hewan yang berjibaku untuk meningkatkan kesehatan hewan (ikan dan satwa akuatik lainnya) juga lumayan banyak. Artinya, mereka juga memiliki hak yang sama untuk membentuk “nomenklatur” kesehatan hewan di kementeriannya.

Demikian juga di sektor satwa liar (di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), sektor hewan kesayangan dan sektor hewan Laboratorium (Instansi penelitian dan pendidikan).

Singkatnya, melalui momentum yang baik ini, sudah saatnya pemerintah Indonesia membuat terobosan untuk membentuk badan kesehatan hewan nasional sendiri, yang independen dan komprehensif (tidak parsial), untuk mendukung suksesnya sektor yang berkenaan dengan urusan hewan.

Baca juga:  Memperdalam Ilmu Produksi Ternak di IPB University

Seperti halnya pemerintah yang telah membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang membawahi seluruh badan penelitian yang selama ini terpisah-pisah di setiap instansi dan membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) sebagai penanggungjawab urusan pangan nasional. Semoga!

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini