TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga mantan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, diperiksa oleh Penyidik Kejari Tanjungpinang, Senin (30/8/2021) pagi.
“Hari ini, kita minta klarifikasi tiga orang mantan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang,” ucap Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Dasril.
Menurutnya, ketiganya kooperatif untuk memberikan keterangan, terkait dengan dugaan penyelewengan keuangan negara di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang.
Namun, dirinya enggan menyebutkan secara jelas kasus penyelewengan anggaran daerah di internal DPRD Kota Tanjungpinang tersebut.
“Alhamdulillah, mereka kooperatif seperti yang lain-lain sebelumnya,” terang Dasril.
Hingga saat ini, pihaknya sudah memintai klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait, baik anggota aktif maupun eks Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
“Sudah sekitar 20 an orang pihak-pihak terkait yang dimintai keterangan,” tuturnya.
Ia pun juga tidak menyebutkan nama ataupun inisial terhadap anggota aktif maupun mantan dewan itu.
“Belum bisa kami sebutkan, karena masih proses penyelidikan,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima hariankepri.com di lapangan. Perkara yang sedang ditangani oleh Kejari Tanjungpinang itu adalah, terkait penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang.
Yakni, terkait dugaan korupsi dana reses tahun anggaran 2017-2019, dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif, serta penyalahgunaan biaya makan dan minum. (rul)