TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Kejari Tanjungpinang, telah melakukan penyelidikan terkait proyek pengerjaan peningkatan kualitas pemukiman kumuh, di kawasan Senggarang-Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, untuk tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Joko Yuhono mengatakan, kegiatan itu melekat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dengan pemenang tender atau pengerjaan dari PT Ryantama Citrakarya Abadi, yang beralamat di Jalan Raya Kalirungut, Kota Surabaya, Jawa Timur. Nilai kontrak kegiatan itu Rp34 miliar dari pagu anggaran Rp37 miliar.
“Intinya tidak sesuai dengan spesifikasi kegiatannya. Sehingga dilakukan penyelidikan,” ucap Joko kepada wartawan, Rabu (1/9/2020).
Di tahap penyelidikan tersebut, menurut Joko, pihaknya telah memeriksa banyak saksi baik dari Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker, kontraktor hingga mandor di kegiatan proyek tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya telah menaikan kasus ini ke tahap penyidikan untuk mendalami dugaan perkara tersebut.
“Belum ada kerugian negara nya, ini baru penyelidikan ke penyidikan,” pungkasnya. (rul)