JAKARTA (HAKA) – Plt Jubir KPK RI, Ali Fikri mengatakan, masa penahanan tersangka Bupati Bintan nonaktif AS (Apri Sujadi), dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKPPB) Wilayah Kabupaten Bintan inisial MSU (Mohd Saleh H Umar), berakhir 31 Agustus 2021.
Untuk tersangka AS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, MSU ditahan di Rutan Kavling C1 Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta.
“AS dan MSU ditahan selama 20 hari lalu, sejak ditahan pada 12 Agustus 2021 hingga 31 Agustus 2021,” ucap Ali, Rabu (1/9/2021).
Dengan berakhirnya masa penahanan pertama itu, maka penyidik memperpanjang waktu penahanan kedua tersangka selama 40 hari ke depan.
“Terhitung 1 September 2021 sampai 10 Oktober 2021,” jelas Ali.
Ali menambahkan, terkait pemberkasan perkara para tersangka itu masih tetap dilanjutkan oleh penyidik anti rasuah.
“Di antaranya, dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan para saksi, yang terkait dengan perkara korupsi kuota cukai di Bintan,” tuturnya.
Yakni, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rp250 miliar, pada pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan untuk tahun 2016 – 2018.
Dalam perkara ini, AS dan MSU diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Di antaranya, terkait dengan kewenangan masing-masing.
“Dan juga mengenai usulan kuota rokok dan kuota MMEA (minuman mengandung etil alkohol) untuk BP Bintan,” pungkasnya. (rul)