Beranda Headline

Pemprov Sediakan Antigen Gratis untuk Tes SKD CPNS di Seluruh Kepri

1
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabar baik bagi peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di wilayah Provinsi Kepri.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyatakan, Pemprov Kepri akan memberikan fasilitas tes antigen gratis, bagi seluruh peserta yang akan melakukan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dalam seleksi CPNS tahun 2021 ini.

“Pemberian tes antigen gratis ini, tidak hanya diberikan kepada mereka yang ingin tes CPNS di lingkungan Pemprov Kepri, tetapi juga bagi mereka yang ingin tes CPNS di kabupaten dan kota di seluruh wilayah Provinsi Kepri,” katanya, Sabtu (4/9/2021).

Orang nomor satu di Provinsi Kepri ini menyampaikan, pemberian tes antigen gratis ini, merupakan upaya untuk mendukung kelancaran tes CPNS.

Selain itu, hal tersebut juga bagian dari langkah pro aktif pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.

“Kita ingin tes CPNS di Kepri aman, lancar dan sehat,” tegasnya.

Disampaikannya, fasilitas rapid test antigen gratis itu, selain berasal dari Pemprov Kepri juga dari bantuan Temasek Foundation Singapore.

“Nanti pelaksanaannya menjadi ranah di masing-masing kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kepri. Kita berharap semua berjalan dengan baik dan lancar,” harapnya.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Lamidi menyampaikan, pelaksanaan tes SKD CPNS untuk di lingkungan Pemprov Kepri, akan berlangsung pada Rabu, 15 September – Sabtu 18 September 2021. Tes itu sendiri ujarnya, diikuti oleh 845 orang.

“Lokasi pelaksanaan di ruang CAT BKPSDM Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama menyampaikan, seluruh peserta tes SKD CPNS tahun 2021 diwajibkan melakukan tes swab PCR atau antigen.

Baca juga:  Buka STQ Kecamatan Kundur Utara, Ansar Ingatkan Nilai-nilai Kandungan Alquran

Ketentuan itu ujarnya, berdasarkan surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B- 115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021.

“Selain itu, para peserta juga diwajibkan menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar atau masker dobel,” katanya dalam keterangan tertulis. (kar)

example bannerexample banner

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini