Beranda Daerah Bintan

Hari Ini KPK Periksa 5 Saksi untuk Kasus Apri Sujadi di Polres Tanjungpinang

0
Suasana Gedung Utama Kantor Polres Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, untuk perkara dugaan korupsi perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016 – 2018 untuk tersangka Apri Sujadi, Senin (6/9/2021).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang,” katanya, Senin (6/9/2021).

Lebih lanjut ia menyampaikan, adapun kelima saksi tersebut yakni Budianto pihak swasta, Aman Direktur PT Berlian Inti Sukses, PT. Batam Shellindo Pratama, dan PT. Karya Putri Makmur.

Kemudian, Setia Kurniawan Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Diskumperindag Kabupaten Bintan, Bobby Susanto Direktur CV Three Star Bintan cabang Tanjungpinang, Agus Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009 – sekarang.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka.

Selain Apri, KPK juga telah menetapkan Plt Kepala BP Kawasan Bintan M Saleh Umar sebagai tersangka.

“AS diduga terima uang Rp 6,3 miliar, sedangkan MSU Rp 800 juta dari total kerugian negara Rp 250 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers penetapan tersangka secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/8/2021) lalu.

Untuk tersangka AS lanjut Alex, saat ini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, MSU ditahan di Rutan Kavling C1 Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta.(kar)

Baca juga:  Satu PNS Pemko Tanjungpinang Jadi Tersangka Korupsi Dana DAK
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini