Beranda Headline

Lanjutan dari Kasus Apri, Giliran Dalmasri Syam dan Yatir Diperiksa KPK

0
Plt Jubir KPK, Ali Fikri-f/istimewa-tempo.co

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi dalam perkara dugaan korupsi perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016 – 2018

“Pemeriksaan saksi (itu) untuk tersangka AS (Apri Sujadi,red),” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa (7/9/2021)

Adapun kelima saksi yang akan menjalani pemeriksaan yakni, Yulis Helen Romaidauli Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Ganda Tua Sihombing wiraswasta dari PT Tirta Anugerah Sukses, Mulyadi Tan wiraswasta dari PT Nano Logistic.

Kemudian, Muhammad Yatir anggota DPRD Kabupaten Bintan periode 2019 – 2024, dan Dalmasri Wakil Bupati Bintan Tahun 2016-2021.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang,” jelasnya.

Sebelumnya pada Senin (6/9/2021) kemarin, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Polres Tanjungpinang untuk tersangka Apri Sujadi.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka.

Selain Apri, KPK juga telah menetapkan Plt Kepala BP Kawasan Bintan M Saleh Umar sebagai tersangka.

“AS diduga terima uang Rp 6,3 miliar, sedangkan MSU Rp 800 juta dari total kerugian negara Rp 250 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers penetapan tersangka secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/8/2021) lalu.(kar)

Baca juga:  Bupati Roby Klaim, Baru Sekarang Petugas Kebersihan Dapat Penghargaan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini