Beranda Daerah Bintan

Kejari Bintan Temukan Penyelewengan Anggaran Desa Mantang Baru

0
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Kejari Bintan, telah melakukan serangkaian proses penyelidikan terkait pembelian aset bergerak di Desa Mantang Baru, Kecamatan Mantang, Bintan untuk anggaran tahun 2019 lalu.

Hal itu diutarakan oleh Kajari Bintan I Wayan Riana. Ia menerangkan, aset tersebut berupa pembelian 2 unit pompong, dan 1 mobil pikap untuk kebutuhan Pemerintah Desa.

“Pengelolaan 3 aset milik pemerintah desa itu, diserahkan ke BUMDes Mantang Baru,” sebutnya.

Nah, setelah dilakukan penyelidikan, kata I Wayan, ditemukan ada unsur penyelewengan dana dari pembelian barang bergerak itu.

Yakni, dari pembelian 2 unit kapal dan mobil itu diduga ada pemborosan anggaran. Mereka beli 1 unit pompong seharga Rp200 juta dan mobil Rp194 juta.

“Seharusnya bisa membeli langsung, tapi pembeliannya malah diserahkan ke CV/PT,” terangnya.

Untuk jumlah yang diperiksa dalam proses penyelidikan sebelumnya, sekitar 30 orang.

“Termasuk pihak Desa Mantang Baru,” tuturnya.

Dari hasil temuan itu, hari Jumat (3/9/2021), kata I Wayan, pihaknya menyerahkan hasil penyelidikan baik dokumen maupun data lainnya ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Bintan, yang melibatkan Inspektorat serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bintan.

‘Baru saja kita lakukan serah terima dengan APIP, untuk menghitung kembali temuan itu selama 60 hari ke depan,” jelasnya.

Jika APIP bisa menyelesaikan perkara itu secara internal, maka, pihak Penyidik Kejari Bintan tidak bisa melanjutkan penanganan tindak pidana lagi.

“Kalau APIP bisa selesaikan, kita tak bisa lanjutkan lagi proses hukumnya,” imbuh I Wayan. (rul)

Baca juga:  Seleksi Open Bidding Pemkab Bintan Belum Tuntas, 36 Peserta Sudah Paparkan Makalah
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini