Beranda Headline

Kemenhub Larang Pemprov Pungut Labuh Jangkar, DPRD Kepri akan Ajukan Protes

0
Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak angkat bicara, terkait surat Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, yang melarang Pemprov Kepri untuk memungut retribusi labuh jangkar.

“Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Laut tersebut sudah melanggar PP, tentang pemerintah daerah dan juga bertentangan dengan UU No 23 tahun 2014 pasal 27. (Dalam regulasi itu) Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya alam laut yang ada diwilayahnya,” kata Politisi PDI Perjuangan itu, Selasa (21/9/2021).

DPRD Provinsi Kepri bersama Pemprov Kepri kata Jumaga, akan melakukan koordinasi terkait terbitnya surat tersebut. Setelah itu, tidak menutup kemungkinan DPRD dan Pemprov Kepri juga akan melayangkan protes ke Kemenhub.

“Pasti kita protes, karena tidak sesuai PP dan Undang-undang,” tegasnya.

Sebelumnya, Kemenhub memutuskan tidak memperbolehkan Pemerintah Provinsi Kepri untuk memungut retribusi dari sektor labuh jangkar.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh Pemerintah Daerah yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha pada 17 September 2021 kemarin.

“Jenis objek retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah bersifat closed list sehingga Pemerintah Daerah tidak diperkenankan melakukan segala bentuk perluasan objek dari yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD,” ujarnya dalam point pertama huruf a salinan surat tersebut.

Kabid Kepelabuhanan Dishub Provinsi Kepri, Aziz Kasim Djou menyampaikan, surat dari Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut tidak akan serta merta membuat perjuangan Pemprov Kepri untuk menarik retribusi dari sektor labuh jangkar terhenti.

“Karena surat tersebut bukan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan Perda adalah ketentuan Peraturan perundang-undangan dan sudah diuji keabsahan dalam sidang Non Litigasi sesuai amanah UU 30/2014,” katanya.

Baca juga:  BMKG Tanjungpinang: Kekeringan Bakal Terjadi Hingga September

Seharusnya kata dia, Pemerintah pusat harusnya lebih memahani dan mendalami kembali jenis jasa baru yang tertuang dalam Perda Pemprov Kepri.

“Dalam Perda itu Pemprov Kepri tidak pernah membuat item baru di luar itu itemnya sama namun ada pembagian berdasarkan hak pengelolaan,” jelasnya.(kar)

example banner

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini