Beranda Headline

TCC Tanjungpinang akan Disita Kejagung, Hypermart Pastikan Tetap Masih Beroperasi

0
Suasana di Hypermart Mal TCC-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Rencana penyitaan gedung Mal Tanjungpinang City Center (TCC), oleh Kejaksaan Agung RI, membuat beberapa tenant ternama di mall tersebut angkat bicara.

Salah satunya dari manajemen Hypermart Tanjungpinang. Divisi Manager Hypermart TCC, Heri Markus mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendengar informasi tersebut, dari beberapa pemberitaan.

Akan tetapi, manajemen belum bisa berkomentar banyak terkait persoalan itu. Sebab, pihak Mal TCC sendiri belum membuat pernyataan resmi.

“Belum ada pemberitahuan dari pihak mal langsung. Sehingga saya belum bisa berkomentar banyak,” katanya.

Begitu juga saat disinggung, apabila penyitaan ini benar-benar terjadi, apakah Hypermart ini akan hengkang dari TCC ini? Pihaknya pun belum bisa menjelaskan sejauh itu.

“Belum bisa kami berasumsi sejauh itu. Lagipula kita belum mengetahui langkah-langkah apa yang akan diambil oleh pihak mall nantinya,” terangnya.

Yang jelas lanjut dia, Hypermart sampai saat ini masih beroperasi seperti biasanya melayani masyarakat untuk belanja.

“Jadi maaf. Saya belum bisa komentar banyak. Yang jelas Hypermart selaku perusahaan tetap patuh hukum dan menjalankan instruksi dari pemerintah,” tukasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh pengelola Cinema XXI yang ada di TCC.
“Saya aja baru dapat info seperti ini. Jadi saya belum mengerti dan tindaklanjutnya seperti apa apabila benar-benar terjadi. Mungkin bisa menghubungi langsung ke manajemen XXI yang membidangi komunikasi,” kata Penanggungjawab Operasional XXI, Bambang.

Sementara itu, hariankepri.com coba mengkonfirmasi ke pengelola Mal TCC, terkait rencana penyitaan tersebut.

“GM Mal TCC-nya sedang ada acara di luar. Mungkin sore nanti bisa ke sini lagi,” kata salah satu Security yang berjaga di lobi Mal TCC Tanjungpinang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah mengirim surat ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, tentang penyitaan Mal Tanjungpinang City Center (TCC), yang berada di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Baca juga:  Sekdako Tanjungpinang: BPR Bestari Cukup Dipimpin Direktur, Dirut Belum Perlu

“Kami sudah kirim suratnya ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Tinggal menunggu balasan izin penetapan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan,” ucap Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Kejagung, Mohamad Mikroj, Kamis (23/9/2021).

Saat ditanya, apakah pembangunan Gedung TCC itu sebagian hasil korupsi PT Asabri. Mikroj, enggan memberikan keterangan secara jelas.

“Itu materi penyidikan, nanti tunggu rilis dari Kejagung RI seperti apa unsur TCC,” imbuhnya.(zul/rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini