TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang, melakukan kesepakatan dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tentang Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) penggunaan SIKP oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, Teguh Dwi Nugroho, di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (27/9/2021).
Rahma mengatakan, SIKP merupakan suatu sistem aplikasi yang dibangun, untuk mempermudah pelaksanaan kredit program, khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya dalam mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Jadi, dengan aplikasi ini diharapkan program KUR semakin tepat sasaran, karena SIKP merupakan sistem informasi database untuk calon debitur dan debitur KUR,” sebutnya.
Ia melanjutkan, tujuan SIKP ini dapat menjadi basis data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sehingga nantinya dapat dijadikan rujukan bagi Bank untuk penyaluran kredit yang efektif.