Beranda Headline

Masih Berpolemik, TAPD dan Banggar Tetap Masukkan Labuh Jangkar di Proyeksi PAD

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat berbincang dengan Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak-f/istimewa-humas setwan dprd kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri, bersama DPRD Provinsi Kepri telah resmi mengesahkan APBD Perubahan 2021 dalam Rapat Paripurna, Rabu (29/9/2021).

Anggaran yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2021 itu, sebesar Rp 3,918 triliun. Angka tersebut tidak mengalami perubahan dalam KUA-PPAS APBD Perubahan 2021 yang disampaikan, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pada, Senin (13/9/2021).

Dengan telah disahkannya APBD Perubahan 2021 tersebut, artinya, Pemprov bersama Banggar DPRD Provinsi Kepri, tetap memasukkan proyeksi pendapatan dari sektor retribusi labuh jangkar yakni sebesar Rp 200 miliar.

Meskipun saat ini, persoalan itu tengah berpolemik pascaterbitnya surat dari Plt Dirjen Perhubungan Laut pada 17 September 2021 lalu.

Ketua Banggar DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak menyebut, alasan Banggar tetap memasukkan proyeksi pendapatan itu, karena, pihaknya merasa optimis jika retribusi labuh jangkar itu merupakan hak dari Pemprov Kepri.

Selain itu, lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, DPRD Provinsi Kepri juga telah melayangkan surat protes resmi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait surat Dirjen Perhubungan Laut tersebut.

“Intinya kita jalan terus. Kita sudah surati pusat, kita menunggu reaksinya,” tegas Ketua DPRD Provinsi Kepri ini.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sebelumnya, juga menyatakan tetap optimis target pendapatan dari sektor labuh jangkar sebesar Rp 200 miliar akan terealisasi. Meskipun saat ini, hal tersebut masih berpolemik.

“Tidak ada masalah, kita tetap yakin. Insya Allah kita masih akan terus berjuang,” katanya, Jumat (24/9/2021).

Karena, sambungnya, Pemprov Kepri memiliki referensi serta rujukan undang-undang yang sangat kuat untuk memungut retribusi dari sektor tersebut.

Serta ada juga hasil sidang non ligitasi, serta LO (Legal Opinion,red) dari sejumlah lembaga seperti Kejaksaan Tinggi dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri.

Baca juga:  KPK Peringatkan Pejabat Kepri, Siap-siap Tidak Lama Lagi Ada Penindakan

Sejumlah pendapat hukum itu ujarnya, telah menguatkan hak daerah atas otonomi pengelolaan wilayah laut 0-12 mil.

“Saya kira itu semua referensi yang cukup kuat buat kita,” tegasnya.(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini