BINTAN (HAKA) – Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Bintan, yang melibatkan Inspektorat serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bintan, sedang memproses indikasi penggunaan belanja fisik di Desa Mantang Baru.
“Tim kami sudah turun mencari data valid di Desa Mantang Baru, termasuk mengecek fisik mobil dan dua kapal yang dibeli oleh pihak Pemerintah Desa,” tegas Plh Kepala Inspektorat Irma Annisa, kemarin.
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil para pihak sebagai saksi, dalam dugaan kesalahan administrasi pembelian barang pengadaan fisik itu di Desa Mantang, Kecamatan Mantang Baru, untuk tahun anggaran 2019.
“Kita juga harus memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” tutur Irma yang juga Kepala BPKAD Bintan ini kepada wartawan.
Dari penelitian awal ini, menurutnya pihaknya menemukan pembelian 1 unit mobil dan 2 pompong itu menggunakan pihak ketiga. Sehingga, ada kelebihan anggaran.
“Karena mereka, merasa tak tahu membuat administrasi. Tentunya pihak ketiga ini, meningkatkan biaya pajak,” ucapnya.
Jika ini ada indikasinya, maka APIP meminta pihak desa dan lainnya untuk mengembalikan keuangan desa ke kas negara/daerah. Langkah ini juga, kata Irma, untuk melakukan pembinaan terhadap aparat desa.
“Langkah selanjutnya adalah pengembalian, karena kesalahan administrasi. Waktu nya 60 hari untuk pengembalian,” ucapnya.
Jika tahap itu tidak diwujudkan oleh perangkat desa, maka APIP akan serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejari Bintan.
“Ada beberapa orang yang terlibat tapi kita masih proses. Kita lihat perkembangannya macam mana nanti,” terangnya.
Proses yang dilakukan oleh Tim APIP ini, sambung Irma, dari hasil pemeriksaan Tim Penyidik Kejari Bintan beberapa waktu lalu. Kejaksaan menyerahkan ke APIP untuk diselesaikan secara internal selama 60 hari.
“Dokumen yang diserahkan Kejari Bintan sudah lengkap. Tapi APIP harus periksa dan melakukan penelitian kembali,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kajari Bintan I Wayan Riana mengatakan, atas hasil penyelidikan baik keterangan perangkat desa maupun pihak lainnya. Menurut, diduga ada unsur penyelewengan dana dari pembelian barang bergerak itu.
Yakni, dari pembelian 2 unit kapal dan mobil itu diduga ada pemborosan anggaran. Mereka beli 1 unit pompong seharga Rp200 juta dan mobil Rp194 juta.
“Seharusnya bisa membeli langsung, tapi pembeliannya malah diserahkan ke CV/PT,” terangnya.
Untuk jumlah yang diperiksa dalam proses penyelidikan sebelumnya, sekitar 30 orang.
“Termasuk pihak Desa Mantang Baru,” tuturnya. (rul)