TANJUNGPINANG (HAKA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM.
Dalam salinan Inmendagri yang diterima redaksi hariankepri.com, dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri hanya Kota Tanjungpinang yang diberlakukan PPKM Level 1.
Sedangkan lima kabupaten/kota lainnya yakni, Kabupaten Bintan, Kabupaten
Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten
Kepulauan Anambas, dan Kota Batam diberlakukan PPKM Level 2, dan Kabupaten Natuna PPKM Level 3.
Terpisah Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana menyampaikan, penerapan PPKM level 1 di Kota Tanjungpinang, karena penularan Covid-19 di Kota Tanjungpinang sudah masuk dalam kategori rendah.
“Kalau sudah tidak ditemukan lagi kasus (Covid-19) baru Kota Tanjungpinang masuk zona hijau, atau tidak masuk dalam level PPKM,” katanya, Selasa (5/10/2021).
Untuk PPKM level 2 di lima kabupaten/kota di Provinsi Kepri, artinya di lima daerah tersebut tingkat penularannya masuk kategori sedang.
Sedangkan, untuk di Kabupaten Natuna yang masih diberlakukan PPKM level 3, di daerah itu tingkat penularannya masih tergolong tinggi.
Namun, menurutnya, data yang digunakan oleh Pemerintah Pusat, dalam menerapkan PPKM Level 3 di Kabupaten Natuna, yakni data asesmen Kemenkes per 3 Oktober 2021.
Dalam data asesmen itu ujarnya, situasi Covid-19 di Kabupaten Natuna memang masih dalam tingkat 3.
“Tapi kalau berdasarkan data asesmen Kemenkes 4 Oktober Natuna itu sudah di level 2,” jelasnya.(kar)