TANJUNGPINANG (HAKA) – Hingga saat ini, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2021 Kota Tanjungpinang, belum juga dijalankan karena terlambat disahkan oleh DPRD Tanjungpinang.
Sebab, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, bahwa pengesahan APBD Perubahan dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran habis.
Artinya, APBD P 2021 Kota Tanjungpinang sendiri, mestinya telah disetujui bersama antara DPRD dan Pemko Tanjungpinang pada 30 September 2021.
Bahkan, Kemendagri telah menyurati seluruh kepala daerah baik gubernur, bupati maupun wali kota tertanggal 8 September 2021, yang isinya mengenai percepatan persetujuan bersama (pengesahan) APBD Perubahan 2021, dengan nomor surat 903/6049/keuda.
Dari penelusuran hariankepri.com, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanjungpinang, berupaya meminta agar draf APBD P dibahas lagi, untuk beberapa nomenklatur yang dirasa tidak sesuai keinginan para anggota dewan.
Alhasil karena tidak menemui titik kesepakatan, DPRD Tanjungpinang berupaya konsultasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan lalu.
Hasilnya pun juga tidak sesuai yang diharapkan dewan. Pasalnya, pihak kemendagri sudah menegaskan, bahwa Perubahan APBD tidak bisa lagi dibahas ulang, setelah masa tenggat waktu yang ditentukan habis, yakni 30 September 2021.
Saat dikonfirmasi Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir membenarkan, bahwa APBD Perubahan 2021 tidak bisa dibahas ulang.
Karena kata dia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, APBD perubahan paling lambat disahkan pada 30 September 2021 lalu.
“Kawan-kawan ke Mendagri melaporkan hasil yang DPRD temukan saat pembahasan,” ujarnya, Senin (11/10/2021).
Oleh karenanya, Wakil Ketua Banggar DPRD Tanjungpinang menegaskan, bahwa Pemko Tanjungpinang boleh membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam menjalankan APBD.
“Tanpa ada APBD P, kembali ke APBD murni 2021 dan menggunakan Perkada,” tukasnya.(fik/zul)