Beranda Headline

Aniaya Istri, Oknum Pegawai Honorer Pemko Diadukan ke Polisi

0
Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjungpinang Aiptu Rio Agustah-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjungpinang, menerima aduan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada Kamis (14/10/2021).

“Kami telah terima laporan dari perempuan yang juga korban KDRT berinisial IS umur 28 tahun,” tegas Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjungpinang, Aiptu Rio Agustah, Sabtu (16/10/2021).

Rio menerangkan, korban IS mengadukan suaminya berinisial R usia 31 tahun. Pria ini diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, pada Minggu (10/10/2021) silam.

“R ini adalah seorang honorer di salah satu dinas Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang,” terang Rio kepada wartawan.

Rio menerangkan, awal peristiwa penganiayaan itu terjadi cekcok atau adu mulut antara korban dam suaminya. Yakni, ketika R bangun tidur sang istri IS tidak ada di rumah.

“Saat itu terlapor tak ada di samping R, ketika bangun pagi. Setelah, korban pulang terjadi adu mulut dan IS alami kekerasan dari suami,” cerita Rio.

Atas tindakan sang suami itu, korban IS mengalami lebam di bagian kepala akibat dibenturkan ke tembok oleh pelaku.

Pihaknya, kata Rio, telah melakukan visum atas kekerasan yang dialami oleh korban tersebut.

“Bahwa R menghantamkan kepala korban ke dinding, dan melakukan pengancaman menggunakan sebilah pisau ke arah IS,” terangnya.

Atas kasus ini, pihaknya akan melakukan gelar perkara tindakan penganiayaan R terhadap IS.

“Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Yayasan TBN Bangun Perpustakaan di Natuna, Peresmian Undang Menteri
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini