TANJUNGPINANG (HAKA) – Menko Kemaritiman dan Investasi (Marvest), Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar harga tes swab PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu.
“Arahan Presiden harga PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3 x 24 jam, untuk perjalanan pesawat,” katanya dalam keterangan pers Evaluasi PPKM yang disiarkan diakun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).
Dalam kesempatan itu, Luhut juga menjawab kritikan dari masyarakat yang mempertanyakan, terkait kebijakan tes swab PCR untuk perjalanan udara di tengah kondisi kasus Covid-19 yang terus melandai.
Menurutnya, kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus. Sebab, pemerintah melihat saat ini resiko penyebaran yang semakin meningkat, karena mobilitas penduduk yang semakin meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir.
“Kita belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, kemudian kasusnya meningkat pesat meskipun tingkat vaksinasi mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia,” jelasnya.
Untuk diketahui, saat ini berdasarkan Surat Edaran NOMOR: HK.02.02/I/2845/2021 tarif swab PCR untuk di luar Pulau Jawa-Bali sebesar Rp 525, dan Rp 495 ribu untuk di Pulau Jawa-Bali.(kar)