Beranda Headline

Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021, ASN Dilarang Ambil Cuti

0
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy-f/istimewa-kemenko pmk

JAKARTA (HAKA) – Pemerintah memutuskan menghapus cuti bersama Hari Raya Natal tahun 2021. Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan bersama 3 menteri.

Yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif, menjelang libur akhir tahun guna mencegah terjadinya lonjakan penularan Covid-19.

Muhadjir juga menegaskan, pemerintah telah membuat kebijakan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

“Kita upayakan menekan sedikit yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021).

Namun, lanjutnya, bagi warga yang harus menempuh perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan dan menjalani pemeriksaan ketat.

Adapun, persyaratan itu di antaranya sudah menjalani vaksinasi serta membawa surat keterangan negatif tes PCR untuk pengguna sarana transportasi udara dan tes antigen untuk pengguna sarana transportasi darat.

“Sehingga nanti kami harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan,” tuturnya.(kar)

Baca juga:  Hasil Evaluasi Pusat, PPKM Batam Turun Level 2, Tanjungpinang Tetap Level 3
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini