TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma tidak bisa memenuhi undangan paripurna DPRD, yang sedianya digelar Jumat (29/10/2021) pukul 14.00 WIB.
Adapun agenda DPRD ini, yakni penyampaian pidato Wali Kota Tanjungpinang terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD, tentang hak interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang atas Perwako Nomor 56 tahun 2021.
Salah satu alasan Wali Kota Rahma beserta jajarannya tidak menghadirinya, karena, jawabannya sudah disampaikan sejak Rahma masih menjabat sebagai Plt Wali Kota Tanjungpinang pada 20 Mei 2020 silam.
Penjelasan Wali Kota Rahma ini tertuang dalam surat nomor 910/1350/4.4.01/2021 perihal tindak lanjut undangan DPRD Kota Tanjungpinang, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Tanjungpinang.
Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 56 tahun 2021 yang dibunyikan DPRD dalam undangan, belum pernah diterbitkan pengaturan tentang apapun oleh Wali Kota Tanjungpinang.
Melainkan, hak interpelasi DPRD kepada Plt Wali Kota Tanjungpinang terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan Perwako nomor 56 Tahun 2019.
“Jawaban tersebut sudah dilaksanakan pada tahun lalu,” sebut Rahma dalam surat yang ditujukan ke DPRD.
Selain itu, terhadap jawaban Plt Wali Kota sebagaimana dimaksud pada perwako nomor 56 tahun 2019, telah disampaikan pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang dalam rapat paripurna pada tanggal 5 Juni 2020 dan sampai saat ini belum pernah disampaikan secara tertulis kepada Wali Kota.
Dengan demikian, dalam surat tersebut, Rahma mengatakan, mekanisme penyampaian penjelasan kepala daerah sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sehingga penyampaian pidato Wali Kota Tanjungpinang terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD tentang hak interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang atas Perwako nomor 56 tahun 2021 tidak perlu dilakukan,” tukasnya.(zul)