Beranda Headline

Anak 6-11 Tahun Bisa Divaksin, Dinkes Kepri Tunggu Keputusan Resmi Kemenkes

0
Kadiskes Provinsi Kepri, M Bisri-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan dan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), secara resmi telah menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun.

“Alhamdulillah. Kita bersyukur bahwa pada hari ini kami dapat menyampaikan pengumuman telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin Covid-19 dari vaksin Sinovac (CoronaVac dan vaksin COVID-19 dari Bio Farma) untuk anak usia 6-11 tahun,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan pers, dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (3/11/2021).

Penny menerangkan, penerbitan izin ini merujuk pada hasil penilaian keamanan dan kekebalan yang ditimbulkan terhadap Covid-19. Sedangkan dari segi efikasi sama dengan efikasi uji klinis sebelumnya.

“Aspek keamanan menunjukkan bahwa vaksin ini aman untuk anak usia 6-11 tahun,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kepri, M Bisri menyampaikan, Pemprov Kepri masih menunggu petunjuk resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memulai vaksinasi bagi anak usia 6 – 11 tahun di Kepri.

“Namun, untuk pendataan sasaran vaksinasi sudah bisa dimulai. Tapi start pelaksanaan vaksinasi menunggu keputusan resmi dari Kemenkes,” ujarnya.(kar)

Baca juga:  PPKM Level 4 di Tanjungpinang dan Batam Diperpanjang, Ansar: Kita Ikut Aturan Pusat
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini