TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Pers mengingatkan wartawan/jurnalis maupun perusahaan media, agar tidak meng-copy paste (copas) hasil karya berita media lain.
“Jangan sekali-kali mencomot/nyolong berita media lain,” tegas Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Dewan Pers, Ahmad Djauhar.
Djauhar mengatakan hal itu, di depan peserta sosialisasi hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IPK) 2021 di Provinsi Kepri, yang digelar di Hotel Aston, Kota Tanjungpinang, Kamis (4/11/2021).
Ia menegaskan, jika wartawan atau media tertentu mengambil karya jurnalistik media lain, maka berdampak buruk bagi media tersebut.
“Mereka (media yang dicomot beritanya) akan mengalami kerugian dari sisi kunjungan pembaca serta sisi finansial perusahaan,” imbuhnya.
Djauhar memberikan contoh. Misalnya, berita detik di copas oleh media lain. Akibatnya kurangnya kunjungan. Padahal perusahaan detik telah mengeluarkan biaya kepada wartawannya untuk liputan.
“Mulai dari modal transportasi, makan hingga berpacu dengan waktu, untuk mendapatkan karya jurnalistik,” paparnya.
Djauhar menilai, wartawan atau media yang mengambil berita media lain tanpa izin, sama saja tidak memiliki budi pekerti, serta tidak mematuhi kaidah jurnalistik.
Diketahui, narasumber kegiatan sosialisasi survei IPK 2021 adalah Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Dewan Pers, Ahmad Djauhar.
Lalu, Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas, Wariki. Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Dosen UMRAH Robby Patria selaku tanggapan akademisi atas hasil survei IPK Provinsi Kepri.
Kemudian peserta, mulai dari perwakilan PWI, AJI, IJTI, AMSI dan perwakilan wartawan serta perusahaan dari organisasi lainnya. (rul)