TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Dewan Pers, Ahmad Djauhar menyikapi maraknya laporan tentang, ada media maupun wartawan yang suka meng-copy paste (copas) berita tanpa izin.
Menurutnya, hal itu adalah perbuatan tidak etis. Baik itu, dilakukan dengan seizin penulis pertama maupun tanpa izin dari pemilik berita.
“Kecuali dengan basis legal yaitu berdasarkan kerja sama antara masing-masing perusahaan media,” tegas Djauhar kepada hariankepri.com, Jumat (5/11/2021).
Jika ditemukan permasalahan tersebut, sambung Djauhar, pihak yang merasa dirugikan dipersilahkan membuat aduan atau laporan ke Dewan Pers (DP).
Sehingga DP kata Djauhar, akan memberikan sanksi tegas, berupa sanksi moral kepada media yang mengambil berita orang lain itu.
“Sanksi moral lebih tepat bagi mereka yang suka meng-copy paste berita orang lain,” jelasnya.
Sanksi moral dimaksud adalah, media itu harus memuat berita klarifikasi atas perbuatan mereka. Termasuk meminta maaf kepada pemilik konten, dan berjanji tidak mengulanginya.
“Itu secara moral merupakan perbuatan yang sangat memalukan, dan tidak terpuji,” terangnya.
Djauhar menambahkan, pihaknya meminta agar para pihak yang dirugikan jangan membuat laporan ke penegak hukum. Cukup ke DP saja.
“Sebaiknya jangan dikit-dikit lapor kepada yang berwajib,” pungkasnya. (rul)