TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Penyidik KPK, kembali memeriksa para saksi di Mapolres Tanjungpinang, Senin (8/11/2021). Demikian ditegaskan Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Para saksi itu, menurut Ali, dimintai keterangan untuk tersangka Bupati Bintan nonaktif AS (Apri Sujadi).
Mereka diperiksa, terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan untuk tahun 2016 s/d 2018.
Adapun para pegawai yang diperiksa itu yakni, Alfeni Harmi selaku Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan.
Selanjutnya, Mardhiah selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan, yang juga mantan Kepala BP Bintan 2011-2016.
Risteuli Napitupulu selaku Anggota Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal BP Bintan. Lalu, Edi Pribadi selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan juga Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2011-2013 dan Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2013-2016.
Radif Anandra selaku Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang. (rul)