Beranda Headline

Perwako 56 Tahun 2019 Disoal DPRD, Tim Penyusun TPP ASN Pemko Angkat Bicara

0
Kabag Ortal Setdako Tanjungpinang, Nopirman Syahputra-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 56 Tahun 2019, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai Pemko Tanjungpinang terus bergulir.

Perwako ini juga menjadi dasar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, menggulirkan Hak Interpelasi pada Tahun 2020. Pada tahun ini, DPRD kembali menyoal perwako tersebut, dengan menggunakan Hak Angket.

Seperti diketahui, Perwako 56 Tahun 2019 ini diterbitkan zaman Wali Kota sebelumnya. Kala itu, Rahma masih duduk sebagai Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Hal ini pun dibenarkan oleh Nopirman Syahputra. Pria yang akrab disapa Inov ini, masuk menjadi salah satu anggota Tim Penyusun TPP kala itu, yang menjadi bagian dari isi Perwako 56 Tahun 2019.

“Iya bener. Kalau tak salah, perwako itu diundangkan di Desember 2019,” ungkapnya kepada hariankepri.com, Senin (8/11/2021).

Ia menjelaskan, sebelum perwako itu diundangkan dan dijalankan, pihaknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Perkada (perwako, red) setau saya itu sudah disampaikan ke Kemendagri pada awal 2020 lalu,” terangnya.

Inov menegaskan, perkada tersebut disampaikan ke kemendagri, sebagai syarat persetujuan untuk dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Terkait materi dari penyampaian Interplasi dan sekarang yang katanya ke Hak Angket, saya tak paham juga. Mungkin bisa hubungi ke Kabag Hukum kalau soal itu,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Penyelesaian Defisit Hampir Rampung, Sekdako: Tinggal Rp 20 Miliar
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini