BINTAN (HAKA) – Anggota Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pemangkuan Hutan Provinsi Kepri, memasang papan larangan di salah satu area vila di Bintan Timur, Selasa (16/11/2021).
Diduga kuat, vila ini milik salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bintan. Area ini dipasangi plang larangan oleh Polhut, karena tidak memiliki izin penguasaan.
“Tadi polhut pasang papan kawasan hutan di tempat itu. Luasnya saya gak hafal,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri, Hendri.
Lokasi yang dikuasasi warga itu, menurut Hendri, tidak memiliki izin penguasaan lahan. “Menduduki kawasan itu, harus berizin. Ada prosedur dan mekanismenya,” terangnya.
Hendri menambahkan, bukan hanya lokasi itu saja. Pihaknya juga telah memasang di sejumlah lahan warga di wilayah kawasan hutan di Kabupaten Bintan.
Di antaranya Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, serta di Teluk Sebong.
“Pokoknya yang masuk kawasan hutan di Bintan kita pasang satu-satu. Itu kita mulai sejak sudah dua minggu lalu,” jelasnya.
Pemasangan papan plang kawasan hutan itu adalah bentuk sosialisasi kepada masyarakat Bintan. “Agar mereka paham bahwa itu adalah kawasan hutan,” pungkasnya. (rul)