Beranda Headline

Gubernur Ansar Pastikan UMP Kepri Tahun 2022 Naik

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad didampingi Pj Sekdaprov, Lamidi dan Kadisnakertrans Mangara M Simarmata mengikuti rapat secara virtual bersama Menkopolhukam Mahfud MD membahas penetapan UMP dan UMK 2022, Selasa (16/11/2021)-f/istimewa-humprohub kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepri belum memutuskan besaran angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2022. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, penetapan UMP Kepri 2022 saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Namun, yang jelas, kata dia, pemerintah daerah dalam hal penetapan upah akan selalu berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Masih proses, nanti kalau sudah ada kita umumkan,” katanya, di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (16/11/2021) kemarin.

Ansar memastikan, di 2022 mendatang UMP Kepri akan mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Namun, kenaikan itu tidak terlalu signifikan.

“Ada kenaikan, tapi mungkin agak kecil lah,” tuturnya.

Dia juga meyakinkan, Pemprov Kepri dalam melakukan penetapan UMP Kepri 2022, mengacu pada kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata menyampaikan, UMP Kepri 2022 sudah rampung dibahas bersama dewan pengupahan.

Hasil pembahasan tersebut, lanjutnya, akan segera disampaikan ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

“Iya, memang ada kenaikan, tapi angka pastinya nggak hapal saya,” katanya.

Sementara itu, Menkopolhukam, Mahfud MD, dalam rapat virtual membahasa penerapan UU No 11 tahun 2020 dan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minumum, Selasa (16/11/2021) petang, menekankan, kepada pemerintah daerah untuk meminimalisir terjadinya penolakan pada saat pengumuman penetapan UMP dan UMK 2022.

“Biasanya eskalasi penolakan akan dilakukan dengan menggelar unjuk rasa. Mesti berunjuk rasa bagian dari penyampaian aspirasi yang sah, silahkan menggelar unjuk rasa dengan santun dan tertib. Jangan sampai unjuk rasa yang digelar malahan membuat kondisi tidak aman,” katanya.

Baca juga:  Pemprov Susun SOP untuk Pemulangan TKI Melalui Kepri, Puncaknya Mei 2020

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dalam rapat tersebut, memastikan Pemerintah Provinsi Kepri sendiri akan melakukan penetapan upah minimum tahun 2022 sebelum tenggat waktu yang diharuskan.

“Nantinya kita harapkan, keputusan yang akan ditetapkan menjadi keputusan yang menguntungkan semua, dan tidak merugikan salah satu pihak, karena telah diputuskan bersama Dewan Pengupahan,” harapnya.(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini