Beranda Headline

Di Tahun 2021 Ada 65 Pecandu Narkoba Direhabilitasi, 8 Orang Berstatus ASN

0
Konselor Adiksi Ahli Muda BNN Kota Tanjungpinang, Sri Murdiningsih-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pada tahun 2021 ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang, telah melakukan rehabilitasi kepada 65 pecandu narkoba.

Konselor Adiksi Ahli Muda BNN Tanjungpinang, Sri Murdiningsih mengatakan, 65 orang yang dilakukan rehabilitasi itu terdiri dari berbagai kelompok usia. Rata-rata mereka menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

“Ada anak-anak, lalu usia produktif dari 25 tahun ke atas. Bahkan ada juga Aparatur Sipil Negara (ASN) baik dari Pemko Tanjungpinang, Pemkab Bintan dan Pemprov Kepri sebanyak 8 orang,” katanya, Jumat (19/11/2021).

Ia mengimbau kepada seluruh pecandu narkoba yang ada di Tanjungpinang agar bisa melapor untuk dilakukan rehabilitasi.
Karena, jika sudah selesai rehabilitasi, maka para pecandu ini bisa pulih dan kecil kemungkinan menggunakan narkoba lagi.

“Apabila yang melapor langsung ke BNN tidak dipungut biaya, dan tidak dikenakan masalah hukum. Kalau yang rehabilitasi di luar BNN dikenakai biaya yang sangat mahal,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Batam Wonderfood and Art Ramadan, Event Pariwisata untuk Bangkitkan UMKM
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini