TANJUNGPINANG (HAKA) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri mencatat, wilayah Provinsi Kepri menjadi jalur internasional, untuk peredaran berbagai jenis narkoba yang masuk dari negara lain.
“Kepri ini jadi jalur narkoba internasional. Ini sesuai data Polda Kepri maupun BNN Kepri dari tahun 2018 sampai 2020,” tegas Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Kepri, Siska Sukmawati, di acara workshop BNNK Tanjungpinang bersama insan media di Hotel Aston, Kota Tanjungpinang, pada Jumat (19/11/2021).
Peta jalur narkoba internasional yang masuk ada tiga daerah, yakni, Batam, Pulau Bintan dan Karimun. Para pengedar masuk ke daerah itu kebanyakan melalui jalur pelabuhan tikus, dan sebagian jalur legal.
“Dari Johor, Malaysia nitip narkoba ke kapal-kapal ikan,” jelasnya.
Selain itu, menurut Siska, Kepri juga menjadi daerah transit untuk peredaran antardaerah baik ke Pulau Jawa, Sumatera dan daerah lainnya di Indonesia.
Data lainnya menunjukkan, bahwa narapidana di Kepri ini mendominasi kasus narkoba dibandingkan perkara lain. Hal itu terlihat, penghuni warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) umum maupun Lapas Perempuan.
“Bayangkan aja, penghuni sel tahanan di Polres Lingga kebanyakan para tersangka narkoba. Padahal di Lingga itu daerah kecil,” jelas Siska.
Dari data tersebut, Siska meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar bekerja sama dalam memerangi peredaran serta penggunaan narkoba di daerah ini.
Sebab, sambung Siska, mengancam kesehatan masyarakat dan bahkan berujung pada kematian. Untuk, ia mengajak warga agar mengawasi generasi muda Kepri.
“Jadi kami minta para orang tua tingkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar terhindar dari narkoba,” pungkasnya. (rul)